Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Pacitan Fandi Normansyah,Seluruh Satuan Pendidikan Tidak Menahan Ijazah

Advertisemen

Advertisemen

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Pacitan Fandi Normansyah,Seluruh Satuan Pendidikan Tidak Menahan Ijazah

Selasa, 01 September 2026

PACITAN,Radar-Bangsa.com – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pacitan mengimbau seluruh satuan pendidikan di bawah naungannya untuk tidak melakukan penahanan ijazah peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan.

Ijazah merupakan hak setiap peserta didik sekaligus bukti hasil belajar yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif, termasuk melanjutkan pendidikan maupun memenuhi persyaratan memasuki dunia kerja.

Kepala Bidang SMP Dindik Pacitan Fandi Normansyah mengatakan pihaknya meminta seluruh satuan pendidikan segera menyalurkan ijazah kepada siswa yang telah menyelesaikan pendidikan.

“Karena hasil dari pembelajaran diwujudkan dalam bentuk ijazah, dan itu merupakan hak setiap anak atau siswa atau peserta didik. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan, terutama yang ada di bawah naungan Dinas Pendidikan, untuk tidak melakukan penahanan terhadap ijazah,” kata Fandi, Selasa (1/9/2026).

Menurut Fandi, hingga saat ini Dindik Pacitan belum menerima informasi maupun aduan terkait penahanan ijazah untuk tahun pelajaran 2025-2026, baik pada jenjang SD maupun SMP.

“Alhamdulillah sampai hari ini dari Dinas Pendidikan, untuk tahun pelajaran 2025-2026, yang saat ini baru saja selesai, belum ada informasi bahkan aduan kepada kami terkait dengan proses penahanan ijazah, khususnya untuk jenjang SMP maupun SD,” ujarnya.

Meski belum menerima laporan, Dindik Pacitan tetap meminta sekolah memastikan seluruh ijazah siswa yang telah lulus dapat segera diserahkan.

“Walaupun belum ada informasi terkait dengan itu, kami tetap mengimbau kepada semua satuan untuk segera menyalurkan ijazah kepada seluruh siswa yang telah menyelesaikan pendidikannya di setiap jenjang,” jelasnya.

Fandi menyebut belum tersalurkannya ijazah dapat disebabkan sejumlah faktor, salah satunya persoalan administrasi maupun komunikasi antara pihak sekolah dengan orang tua.

Namun, apabila penahanan ijazah dilakukan hingga berimplikasi pada pelanggaran regulasi, Dindik Pacitan akan melakukan pembinaan dan penelaahan untuk menentukan tindak lanjut.

“Kalau terkait dengan penahanan yang berimplikasi pada sesuatu yang menjadi kategori melanggar regulasi, itu akan kami lakukan pembinaan dan penelaahan terkait bagaimana nanti tindak lanjutnya,” tegasnya.

Dindik Pacitan berharap proses penyaluran ijazah bagi siswa yang telah menyelesaikan pendidikan dapat dituntaskan seluruhnya.

“Yang jelas terkait dengan penyaluran ijazah itu, kami sangat berharap sudah clear 100 persen untuk bisa tersalurkan ke anak,” katanya.

Sementara bagi wali murid yang mengalami kendala administrasi sehingga kesulitan mengambil ijazah, Fandi meminta persoalan tersebut terlebih dahulu dikomunikasikan dengan pihak sekolah.

Menurutnya, Dindik Pacitan siap memberikan pendampingan apabila persoalan antara orang tua dan sekolah belum menemukan jalan keluar.

“Kalau misalkan ada wali murid yang memang terkendala masalah administrasi, dikomunikasikan dengan pihak sekolah dulu. Nanti kami dari Dinas Pendidikan insyaallah siap memberikan pendampingan, perantara, jembatan terkait dengan hal itu,” tuturnya.

Ia juga meminta komunikasi antara orang tua dan sekolah diintensifkan, terutama apabila kendala berkaitan dengan kondisi ekonomi. Menurutnya, komunikasi yang baik dapat membantu mencari kebijakan terbaik sesuai kondisi masing-masing.

“Kalau misalkan ada kendala dalam hal ini terkait dengan ekonomi, itu lebih baik untuk diintensifkan komunikasi dengan sekolah. Insyaallah sekolah itu memberikan kebijakan yang terbaik,” pungkasnya.(Red)