Dugaan Pengepulan Baby Lobster di Pacitan, Warga Pertanyakan Pengawasan dan Legalitas Kuota BBL
PACITAN, http://Radar-Bangsa.com- Persoalan Benih Bening Lobster (BBL) di Kabupaten Pacitan kembali menjadi sorotan. Persoalan BBL bukan hanya soal siapa yang membeli atau mengumpulkan, tetapi menyangkut asal-usul benih, legalitas pihak yang terlibat, sisa kuota, identitas pembawa, pemasar, hingga identitas pembudidaya penerima.
Artinya, rantai BBL harus jelas dari hulu ke hilir, lengkap dengan dokumen dan tujuan akhir yang legal.
Ada Kuota Resmi BBL Tahun 2026
Pemerintah sendiri telah menetapkan regulasi terkait hal ini. Berdasarkan data resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), telah terbit Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2026 tentang estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan kuota penangkapan BBL (puerulus).
Kepmen tersebut ditetapkan pada 8 April 2026 dan berstatus berlaku. Karena itu, dugaan aktivitas pengumpulan BBL di Pacitan layak diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, bukan hanya berdasarkan pengakuan ataupun isu yang berkembang.
Warga Pertanyakan Pengawasan
Seorang warga Teleng berinisial S mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap dugaan aktivitas pengepulan BBL tersebut.
“Semua orang tahu kalau Pak SLM pengepul baby lobster. Bukan rahasia lagi. Bahkan aparat penegak hukum juga tahu,” ujar S kepada Radar-Bangsa, Sabtu (19/7).
Hingga berita ini ditulis,Radar-Bangsa.com belum memperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai ada atau tidaknya penyelidikan terhadap dugaan tersebut.
*Dinas dan Aparat Diminta Buka Data*
Dengan adanya informasi yang saling berseberangan di lapangan, pertanyaan publik kini mengarah pada aspek yang lebih konkret: Ke mana BBL tersebut disalurkan? Dan apakah tujuan akhirnya benar-benar untuk kegiatan pembudidayaan yang memenuhi ketentuan?
Pertanyaan tersebut tentu lebih tepat dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan oleh instansi berwenang.
Karena itu, Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta aparat penegak hukum perlu melakukan klarifikasi apabila terdapat laporan atau informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut.
Dasar hukum perikanan nasional antara lain UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui UU Nomor 45 Tahun 2009 dan terakhir UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dengan demikian, apabila ditemukan pelanggaran, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada fakta hasil pemeriksaan dan pasal yang sesuai dengan perbuatan serta peran masing-masing pihak, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan.
Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi SLM maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
(Redaksi)
DUGAAN BBL PACITAN MENCUAT LAGI!
Warga Teleng: Semua orang tahu Pak SLM pengepul baby lobster, bukan rahasia lagi.