Tambang Batu Gemaharjo Pacitan Diduga Pakai BBM Subsidi untuk Eksavator
PACITAN, http://Radar-Bangsa.com - Aktivitas pertambangan batu di Desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, kini menjadi sorotan masyarakat.
Tambang yang seharusnya wajib menggunakan BBM non-subsidi atau BBM industri, diduga kuat menggunakan solar bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat jenis eksavator.
Dugaan penyelewengan ini mencuat setelah warga dan pengguna jalan kerap melihat aktivitas pelangsiran solar menggunakan jerigen dan kendaraan pribadi menuju area tambang pada jam-jam tertentu.
Padahal konsumsi harian alat berat seperti eksavator sangat besar, bisa mencapai ratusan liter per hari. Praktik tersebut dikhawatirkan memicu kelangkaan stok solar subsidi yang menjadi hak petani, nelayan, dan sopir angkutan lokal.
"Sesuai regulasi, seluruh kegiatan industri skala besar termasuk tambang dan perkebunan dilarang keras menggunakan Bio Solar subsidi. Jika dugaan ini benar, ini pelanggaran berlapis dan merugikan masyarakat kecil," ujar salah satu warga Gemaharjo yang meminta namanya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen atau pengelola tambang batu di Gemaharjo belum memberikan klarifikasi resmi terkait asal-usul pasokan BBM untuk armada alat berat mereka.
Padahal sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan niaga BBM subsidi dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal hingga Rp60 miliar.
Warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pacitan dan pihak Pertamina Patra Niaga untuk turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak tegas oknum yang terlibat.
Ancaman hukuman: 6 tahun penjara + denda Rp60 Miliar!
#Pacitan #Tegalombo #Gemaharjo #Tambang #BBMSubsidi #RadarBangsa.com.
(Redaksi)