Pedoman Media Siber

Advertisemen

Advertisemen

Radar bangsa: Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber

 

PEDOMAN MEDIA SIBER RADAR BANGSA

Nama Media: Radar Bangsa
Website: www.radar-bangsa.com

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Radar Bangsa merupakan media siber yang menjalankan kegiatan jurnalistik dengan menjunjung tinggi kemerdekaan pers, kepentingan publik, akurasi informasi, keberimbangan, profesionalitas, serta Kode Etik Jurnalistik.

Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, Radar Bangsa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, serta peraturan dan pedoman Dewan Pers lainnya yang relevan.

1. Ruang Lingkup

Radar Bangsa adalah media siber yang menggunakan internet sebagai sarana penyebarluasan informasi dan melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Isi media meliputi berita, artikel, foto, video, infografis, opini, dan bentuk karya jurnalistik lainnya yang diproduksi oleh redaksi maupun konten yang memenuhi ketentuan publikasi.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita Radar Bangsa pada prinsipnya melalui proses verifikasi untuk memastikan akurasi dan kebenaran informasi.

Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib diupayakan verifikasi dan keberimbangan dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.

Dalam keadaan tertentu yang memiliki kepentingan publik mendesak, berita dapat diterbitkan sebelum seluruh proses verifikasi selesai dengan ketentuan sumber informasi harus jelas, kredibel dan kompeten serta redaksi menjelaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Setelah proses verifikasi diperoleh, Radar Bangsa akan melakukan pemutakhiran berita dan mencantumkan informasi hasil verifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna

Radar Bangsa dapat menyediakan ruang bagi pengguna untuk menyampaikan komentar, tulisan, foto, video atau bentuk konten lainnya.

Pengguna bertanggung jawab atas konten yang dikirimkan.

Radar Bangsa berhak mengedit, menolak, menyunting, atau menghapus konten yang melanggar hukum, mengandung fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, hoaks, perjudian, atau materi lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan etika jurnalistik.

Radar Bangsa berhak melakukan tindakan yang diperlukan terhadap konten yang mendapatkan pengaduan atau keberatan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Radar Bangsa wajib memberikan ruang untuk ralat, koreksi, dan hak jawab sesuai dengan prinsip jurnalistik dan ketentuan Dewan Pers.

Ralat atau koreksi dilakukan apabila terdapat kesalahan fakta atau informasi dalam pemberitaan.

Hak jawab diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dengan tetap memperhatikan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Dewan Pers.

Koreksi, ralat, dan hak jawab akan ditautkan pada berita yang dikoreksi apabila diperlukan agar pembaca dapat mengetahui adanya perubahan atau klarifikasi.

5. Pencabutan Berita

Radar Bangsa tidak akan mencabut berita semata-mata karena adanya tekanan dari pihak tertentu.

Pencabutan berita dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan redaksional, kesalahan serius, keputusan hukum, atau alasan lain yang sesuai dengan ketentuan pers.

Berita yang telah dicabut sedapat mungkin disertai penjelasan mengenai alasan pencabutan.

6. Privasi dan Perlindungan Data

Radar Bangsa menghormati hak privasi setiap individu.

Dalam pemberitaan, redaksi mempertimbangkan kepentingan publik, dampak pemberitaan, serta perlindungan terhadap korban, anak, keluarga, dan pihak lain yang memiliki hak atas privasi.

Informasi pribadi yang tidak memiliki relevansi dengan kepentingan publik tidak akan dipublikasikan secara berlebihan.

7. Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana atau perkara hukum, Radar Bangsa menghormati asas praduga tak bersalah.

Penyebutan seseorang sebagai pelaku tindak pidana dilakukan secara hati-hati sesuai status hukum yang bersangkutan dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

8. Keberagaman dan SARA

Radar Bangsa menghormati keberagaman masyarakat Indonesia.

Pemberitaan tidak dimaksudkan untuk menyebarkan kebencian, diskriminasi, prasangka, atau konflik berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan, gender, maupun latar belakang lainnya.

Radar Bangsa mengutamakan informasi yang faktual, berimbang, dan tidak mengobarkan konflik sosial.

9. Foto, Video, dan Materi Visual

Setiap penggunaan foto, video, ilustrasi, atau materi visual lainnya wajib memperhatikan hak cipta dan etika jurnalistik.

Radar Bangsa berupaya mencantumkan sumber atau kredit apabila materi tersebut bukan merupakan hasil produksi sendiri.

Materi visual yang dapat menimbulkan dampak traumatis atau melanggar privasi akan disajikan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kepentingan publik.

10. Iklan dan Konten Komersial

Materi iklan, advertorial, sponsored content, atau konten komersial harus dibedakan dari berita jurnalistik.

Radar Bangsa tidak menjamin kebenaran seluruh klaim yang dibuat oleh pengiklan di luar proses editorial redaksi.

Konten komersial yang dipublikasikan tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

11. Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI)

Radar Bangsa dapat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) sebagai alat bantu dalam proses kerja jurnalistik, seperti pengolahan data, transkripsi, penerjemahan, pencarian informasi, atau pekerjaan teknis lainnya.

Penggunaan AI tidak menghilangkan tanggung jawab redaksi terhadap akurasi, verifikasi, etika, dan kualitas karya jurnalistik.

Setiap informasi yang dihasilkan atau dibantu AI wajib diperiksa dan diverifikasi oleh manusia sebelum dipublikasikan.

Radar Bangsa tidak akan menggunakan AI sebagai pengganti tanggung jawab jurnalistik redaksi.

Ketentuan ini mengacu pada Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025.

12. Hak Cipta

Radar Bangsa menghormati hak kekayaan intelektual dan hak cipta.

Setiap wartawan, kontributor, dan pihak yang bekerja sama dengan Radar Bangsa wajib memastikan bahwa materi yang digunakan dalam pemberitaan tidak melanggar hak cipta pihak lain.

Penggunaan materi pihak lain dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik.

13. Pengaduan Masyarakat

Masyarakat dapat menyampaikan keberatan, koreksi, atau pengaduan terhadap pemberitaan Radar Bangsa melalui kontak redaksi yang tersedia di website.

Setiap pengaduan akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan jurnalistik dan peraturan yang berlaku.

14. Tanggung Jawab Redaksi

Seluruh isi pemberitaan yang diterbitkan di www.radar-bangsa.com menjadi tanggung jawab redaksi dan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Radar Bangsa berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, independen, profesional, dan mengutamakan kepentingan publik.

15. Penutup

Pedoman Media Siber ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, dan pihak yang terlibat dalam produksi serta publikasi konten Radar Bangsa.

Pedoman ini dapat diperbarui apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan, ketentuan Dewan Pers, perkembangan teknologi, maupun kebutuhan jurnalistik.

Radar Bangsa
www.radar-bangsa.com

Media Informasi, Berita dan Jurnalistik Indonesia