Kasus Retribusi Pasar Minulyo Pacitan Belum Tuntas: Uang Dikembalikan, 6 ASN Terlilit Sanksi Disiplin
PACITAN, http://Radar-Bangsa.com- Nasib enam pegawai yang terseret pusaran dugaan penyimpangan retribusi Pasar Minulyo, Kabupaten Pacitan, hingga kini belum menemui titik terang.
Meski seluruh kerugian finansial diklaim telah dikembalikan, sanksi kepegawaian bagi keenam petugas tersebut masih menggantung dan mereka tetap berkantor seperti biasa.
Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) Pacitan, Bambang Surono, mengonfirmasi bahwa kewajiban pengembalian dana telah dituntaskan oleh para terperiksa.
Proses pelunasan uang retribusi tersebut dilakukan secara bertahap hingga kurang lebih sepuluh kali cicilan.
“Sudah selesai, 31 Juli (2026) terakhir kemarin. Ada beberapa tahap dia kembalikan, dicicil,” ungkap Bambang, Senin (21/9/2026).
Bambang memastikan pengembalian dana tersebut sah secara administratif dan terekam dalam mutasi perbankan.
“Semua masuknya lewat rekening koran Bendahara Penerimaan sini. Ada buktinya,” tegasnya.
Meski kerugian finansial telah ditutup, hal tersebut tak lantas menghapus proses pelanggaran kedisiplinan dan kepegawaian. Bambang mengakui status sanksi keenamnya saat ini masih menggantung.
Sebagai langkah pengamanan, keenam petugas tersebut telah ditarik dari lapangan (Pasar Minulyo) dan kini ditugaskan di internal kantor Disdagnaker sembari menunggu keputusan sanksi.
Lambatnya penjatuhan vonis sanksi ini rupanya terbentur oleh regulasi birokrasi. Mengingat keenamnya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), Disdagnaker tidak bisa mengeksekusi sanksi secara sepihak.
“Karena punya NIP, NIP itu yang mengeluarkan pusat. Pusat harus tahu, harus konsultasi ke sana kalau begini-begini,” urai Bambang menjelaskan mekanisme penjatuhan hukuman disiplin.
Keputusan akhir kelak akan dirumuskan secara lintas instansi. Sanksi akan berpijak pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) internal dinas, hasil audit Inspektorat Daerah, serta pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan.
Seluruh pegawai yang terlibat diketahui telah tuntas dimintai keterangan secara berlapis oleh tim pemeriksa. Terkait siapa pembocor awal praktik penyimpangan retribusi ini ke telinga aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), Bambang enggan berspekulasi.
“Saya betul-betul tidak tahu siapa yang melapor. Itu rahasianya Inspektorat,” pungkasnya.
Catatan Redaksi:Berita ini ditulis berdasarkan konfirmasi resmi Kabid Pasar Disdagnaker Pacitan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait.
(Redaksi)