Diduga SPPG Ghania Tulakan Belum Lengkap, Perizinannya: Sertifikasi Laik Higienis, Tata Kelola Limbah IPAL

Advertisemen

Advertisemen

Diduga SPPG Ghania Tulakan Belum Lengkap, Perizinannya: Sertifikasi Laik Higienis, Tata Kelola Limbah IPAL

Rabu, 09 September 2026

Diduga SPPG Ghania Tulakan Belum Lengkap, Perizinannya: Sertifikasi Laik Higienis, Tata Kelola Limbah IPAL
PACITAN, http://Radar-Bangsa.com-
Pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, kembali diterpa isu miring. Kali ini operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ghania yang berlokasi di Desa Bungur, Kecamatan Tulakan, menjadi sorotan tajam publik lantaran diduga kuat belum mengantongi dokumen perizinan yang lengkap.

Ironisnya, saat dikonfirmasi untuk memberikan kejelasan, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan justru memilih bungkam dan tidak memberikan respons sama sekali. Sikap tertutup kedua instansi ini pun memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat.

*Ada Apa di Balik Operasional SPPG Tulakan?*  
*Sorotan Tata Ruang dan Risiko Keamanan*  
Berdasarkan data yang dihimpun, pemenuhan izin komitmen operasional SPPG di Pacitan memang tengah menjadi catatan krusial.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pacitan sebelumnya sempat menyampaikan bahwa dari puluhan dapur MBG yang berjalan di Kabupaten Pacitan, mayoritas belum mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Sesuai regulasi Badan Gizi Nasional (BGN), setiap SPPG diwajibkan memenuhi standar ketat. Mulai dari aspek tata ruang, sertifikasi laik higienis, tata kelola limbah (IPAL), hingga keamanan lokasi operasional.

Upaya awak media untuk meminta transparansi dari DPMPTSP selaku pintu gerbang perizinan usaha, serta DLH selaku pengawas dampak lingkungan, belum membuahkan hasil. Pesan konfirmasi yang dikirimkan tidak berbalas, dan pejabat berwenang di kedua kantor dinas tersebut tidak dapat ditemui.

Ketidakjelasan ini dinilai kontradiktif dengan komitmen Pemkab Pacitan yang seharusnya memperketat pengawasan. Mengingat di beberapa daerah lain di Jawa Timur, sanksi tegas berupa penghentian sementara _(suspend)_ sudah mulai dijatuhkan BGN pusat terhadap puluhan dapur SPPG yang terbukti melanggar prosedur administrasi dan kelayakan operasional.

Masyarakat dan pemerhati kebijakan publik mendesak agar Pemkab Pacitan tidak "main mata" atau membiarkan SPPG yang belum berizin lengkap tetap bebas memproduksi ribuan porsi makanan setiap hari. Jika ada kendala dalam pemenuhan berkas, dinas terkait seharusnya memberikan pembinaan secara terbuka, bukan justru menutup diri dari konfirmasi media.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya menghubungi Kepala Dinas Perizinan dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Pacitan guna mendapatkan klarifikasi resmi mengenai status legalitas SPPG Ghania Tulakan tersebut.(Red)