Diduga Oknum Guru SDN Widoro Pacitan Bersikap Arogan Terhadap Media

Advertisemen

Advertisemen

Diduga Oknum Guru SDN Widoro Pacitan Bersikap Arogan Terhadap Media

Selasa, 01 September 2026



Diduga Oknum Guru SDN Widoro Pacitan Bersikap Arogan ke Media.

Pacitan,Radar-Bangsa.com -Sunguh ironis kedatangan awak media tak diharapkan, fungsi kontrol mendatangi SDN Widoro, Kabupaten Pacitan, untuk melakukan investigasi dan konfirmasi terkait adanya proyek yang disebut merupakan bagian dari program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kedatangan awak media tersebut bertujuan memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, khususnya kepala sekolah, mengenai program yang tengah dilaksanakan di lingkungan SDN Widoro.

Namun, dalam proses konfirmasi tersebut, awak media mengaku mendapat respons yang dinilai kurang menyenangkan dari seorang guru yang berada di sekolah tersebut.

Menurut keterangan awak media, saat hendak melakukan investigasi dan konfirmasi kepada pihak kepala sekolah, oknum guru tersebut menolak dengan keras.

Dirinya tidak tahu menahu terkait program proyek tersebut,demikian keterangan yang disampaikan awak media terkait respons guru tersebut saat di bertemu langsung di lokasi kejadian pada Selasa, (01/09/2026)pagi.
Saat media menanyakan keberadaan kepala sekolah, guru tersebut juga disebut mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan kepala sekolah.

Sikap tersebut kemudian dinilai oleh awak media sebagai bentuk penolakan terhadap kehadiran pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Bahkan, nada komunikasi yang disampaikan disebut terkesan tidak menyenangkan dan menunjukkan sikap yang dinilai “anti terhadap awak media”.

Tidak berhenti di situ, guru tersebut juga disebut menyampaikan pernyataan kepada awak media.

Silahkan di foto semuanya,demikian perkataan yang disampaikan guru tersebut sebagaimana keterangan ke media.

Pernyataan itu kemudian menjadi sorotan karena awak media menilai respons tersebut tidak mencerminkan sikap yang seharusnya ditunjukkan dalam menerima kedatangan insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

"Ketika wartawan yang datang untuk melakukan konfirmasi, seharusnya dapat ditanggapi secara ramah dan humanis. Apabila terdapat informasi yang belum diketahui atau berada di luar kewenangan guru, pihak sekolah dapat mengarahkan awak media kepada pihak yang berwenang memberikan keterangan".

Dalam konteks tersebut, kedatangan media untuk melakukan konfirmasi merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. 

Fungsi kontrol sosial tersebut menjadi salah satu dasar bagi pers dalam melakukan penelusuran terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 juga mengatur mengenai kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Kita menjalankan tugas jurnalistik, memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi. namun, hak tersebut tetap harus dijalankan dengan mengedepankan etika jurnalistik, menghormati ketentuan hukum, serta melakukan konfirmasi secara profesional.

Di sisi lain, pihak yang dikonfirmasi juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan, membantah informasi, maupun menyampaikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang dianggap tidak tepat.

Karena itu, proses konfirmasi menjadi bagian penting dalam pemberitaan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat memenuhi prinsip keberimbangan.

Adapun proyek yang menjadi objek perhatian awak media tersebut dikaitkan dengan program pemerintah di bidang pendidikan.

Saat ini, salah satu program utama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk sekolah dasar adalah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, yang diarahkan untuk memperbaiki sarana dan prasarana sekolah yang mengalami kerusakan.

Program tersebut berkaitan dengan peningkatan serta perbaikan fasilitas satuan pendidikan agar lingkungan belajar menjadi lebih layak bagi peserta didik.

(Agus/Red)