Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar bersama jajaran saat menggelar konferensi pers, Rabu (19/8/2026). (Foto:Yuan)
PACITAN,Radar-Bangsa.com -Pria berinisial S (32) di Pacitan terbongkar melancarkan aksi pencurian umbi porang di enam lokasi berbeda dengan modus berpura-pura menjadi pembeli kayu pada siang hari.
Petualangan warga Desa Pakis Baru, Kecamatan Nawangan, tersebut akhirnya terhenti usai dipergoki warga yang sedang ronda malam di kawasan Desa Ngromo, Sabtu (8/8/2026) sekira pukul 23.00 WIB.
Saat didekati warga di tengah kebun, pelaku panik dan memilih kabur melarikan diri ke dalam kegelapan hutan.
Ia bahkan tergesa-gesa hingga meninggalkan sepeda motor Honda Beat miliknya yang terparkir tak jauh dari lokasi kejadian.
Di kebun tersebut, warga menemukan puluhan kilogram umbi porang yang sudah selesai dicongkel dari tanah, lengkap dengan karung dan pisau perlengkapan aksinya.
Temuan itu dilaporkan ke Polsek Nawangan pada 10 Agustus 2026 dan langsung direspons tim Satreskrim Polres Pacitan hingga pelaku dibekuk.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, membeberkan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari kejelian warga serta respons cepat petugas di lapangan.
“Kasus ini berhasil diungkap setelah laporan masyarakat ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan oleh penyidik bersama Tim Resmob,” kata AKBP Ayub saat merilis kasus di Mapolres Pacitan, Rabu (19/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, terkuak taktik pelaku yang berkeliling kampung berpura-pura mencari kayu warga demi memetakan kebun porang mana yang siap dipanen dan minim pengawasan.
“Pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi dengan modus menjadi pembeli kayu sebelum melancarkan aksinya,” ungkap AKBP Ayub.
Setelah sasaran terkunci, pelaku beraksi tengah malam berbekal pisau, karung, serta mengandalkan penerangan dari senter telepon genggam.
Pengembangan penyidikan mencatat S ternyata bukan kali pertama beraksi, melainkan spesialis pencuri porang di wilayah desanya.
“Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui melakukan pencurian dengan target dan cara yang sama di enam lokasi berbeda,” lanjut Kapolres.
Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat menggarong hasil bumi warga lantaran terdesak kebutuhan hidup sehari-hari.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, 40 kilogram umbi porang, pisau, karung putih, tas selempang, tiga telepon genggam, KTP, serta enam lembar nota penjualan porang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 477 juncto Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Proses penyidikan akan dilengkapi hingga pemberkasan tuntas sebelum dilimpahkan ke JPU,” tegas AKBP Ayub.
(Red)