DUGAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN UANG DAN EMAS

Advertisemen

Advertisemen

DUGAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN UANG DAN EMAS

Minggu, 23 Agustus 2026

Pacitan,Kalikuning,Radar-Bangsa.com-Selaku korban MISIRAH, NIK: 3501107006602005, jenis kelamin perempuan, TTL: Pacitan, 30 Juni 1962, agama Islam, pekerjaan petani/pekebun, alamat: RT 002 RW 015 Dusun Mloko, Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan.

D. TERSANGKA:

 SRW, laki-laki, 43 tahun, Pacitan.


F. SAKSI:

1. SARENGAT, nomor identitas: 3501100203680006, jenis kelamin laki-laki, 2 Maret 1968, pekerjaan perangkat desa, agama Islam, alamat: RT 001 RW 015 Dusun Mloko, Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan.
2. SUPRIYONO, nomor identitas: 3501103005920006, jenis kelamin laki-laki, 30 Mei 1992, pekerjaan wiraswasta, agama Islam, alamat: RT 002 RW 015 Dusun Mloko, Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan.

3. DEWI SUSANTI, nomor identitas: 3501106203860005, kewarganegaraan Indonesia, jenis kelamin perempuan, 22 Maret 1986, agama Islam, pekerjaan petani, alamat: RT 002 RW 015 Dusun Mloko, Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan.

G. WAKTU KEJADIAN (BERDASARKAN LP):
Pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB dan diketahui korban pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 WIB pada saat korban mau tidur.

H. TEMPAT KEJADIAN PERKARA (BERDASARKAN LP):

Di rumah korban Sdri. MISIRAH, NIK: 3501107006602005, jenis kelamin perempuan, TTL: Pacitan, 30 Juni 1962, agama Islam, pekerjaan petani/pekebun, alamat: RT 002 RW 015 Dusun Mloko, Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan.

I. KRONOLOGI KEJADIAN:
Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/VIII/2026/SPKT/POLSEK TULAKAN/POLRES PACITAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 20 Agustus 2026.

Pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Sdri. MISIRAH meninggalkan rumah untuk menghadiri hajatan yang berada di Dusun Krajan, Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Pacitan dan berangkat sekitar pukul 17.00 WIB.
Namun korban Sdri. MISIRAH pada saat pulang sekitar jam 00.00 WIB tidak masuk kamar di mana tempat korban menyimpan uang dan perhiasan emas.

Kemudian pada hari Jumat sekitar pukul 00.00 WIB korban hendak beristirahat dan merasa tidak nyaman dengan keadaan tempat penyimpanan uang dan perhiasan emas.

Saat hendak membuka pintu almari, pintu dalam keadaan rusak pada bekas congkelan. Korban melihat kotak tempat penyimpanan uang dan perhiasan emas dalam keadaan bekas congkelan.

Setelah dibuka, uang dan emas yang berada di dalam kotak tersebut sudah tidak ada (hilang), serta uang yang disimpan di dalam dompet juga tidak ada (hilang).

Mengetahui kejadian tersebut, korban Sdri. MISIRAH memberitahukan kepada saksi dan sekira pukul 06.30 WIB korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulakan.

J. MOTIF TINDAK PIDANA:

Tersangka melakukan tindak pidana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk bermain judi online (slot).

K. MODUS OPERANDI:

Tersangka memasuki rumah kosong yang ditinggal pemiliknya dan mengambil uang atau benda berharga yang ada di dalamnya.

Keterangan singkat pengakuan tersangka:

Bahwa tersangka berangkat dari rumahnya yang beralamat RT 002 RW 007, Dusun Wates, Desa Mantren, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, mengendarai sepeda motor SMASH untuk menjenguk kedua orang tuanya yang beralamat di Dusun Mloko, Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan.

Tersangka sampai di rumah orang tuanya sekitar pukul 09.00 WIB dan mendengar kabar bahwa warga sekitar mau ke tempat orang hajatan.

Kemudian setelah mengetahui hal tersebut, tersangka mempunyai niat untuk mengambil uang di rumah Sdr. MISIRAH karena rumah dalam keadaan kosong.

Awalnya sasaran tersangka masuk rumah Sdr. MISIRAH adalah untuk mengambil uang, akan tetapi setelah mengetahui adanya emas, sehingga tersangka juga mengambil emas tersebut.

Tersangka melakukan pencurian di rumah Sdri. MISIRAH dengan cara masuk lewat jendela kamar mandi yang ditutupi dengan kertas.

Tersangka masuk ke dapur kemudian menuju ke ruang tengah. Karena pintu ruang tengah terkunci dan tersangka melihat linggis di dapur, tersangka mencongkel pintu ruang tengah tersebut dengan linggis.

Setelah itu tersangka masuk ke kamar korban dan membuka pintu almari dengan cara mencongkel menggunakan linggis.
Tersangka mengambil kotak penyimpanan uang dan emas dan dibawa ke dapur, kemudian dicongkel menggunakan linggis. Selanjutnya uang dan emas dimasukkan ke dalam kantong celana tersangka dan kotak penyimpanan oleh tersangka dikembalikan ke tempat semula. Setelah itu tersangka keluar dari rumah tersebut melalui jendela dapur.

L. TKP LAIN YANG DIAKUI OLEH TERSANGKA:

Rumah Sdri. MISTI, alamat RT 002 RW 007, Dusun Wates, Desa Mantren, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan. Barang yang hilang: 5 buah cincin.

Rumah Sdr. JUNI, alamat RT 002 RW 007, Dusun Wates, Desa Mantren, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan. Barang yang hilang: uang sejumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Rumah Sdr. RIONO, alamat RT 002 RW 007, Dusun Wates, Desa Mantren, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan. Barang yang hilang: 1 unit handphone merek Samsung.

M. SANGKAAN PASAL:

Tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Uraian Pasal:
Setiap orang yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau pada barang yang diambil.

O. BARANG BUKTI:

Disita dari tersangka:

1 unit sepeda motor Suzuki SMASH beserta BPKB dan STNK (kendaraan yang digunakan untuk berangkat ke Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan).

1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah (kendaraan yang digunakan untuk menjual perhiasan).

1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam beserta BPKB dan STNK (hasil dari penjualan perhiasan emas).
Uang tunai senilai Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
1 potong celana pendek warna hitam.
1 buah card ATM BCA.
1 unit handphone warna biru merek VIVO tipe Y17.

Disita dari korban:

1 buah linggis panjang sekitar 60 cm.
2 lembar surat perhiasan emas yang dicuri.
1 buah brangkas penyimpanan uang dan perhiasan warna biru terbuat dari seng.
2 buah anak kunci brangkas penyimpanan uang dan perhiasan.

P. PROSES PENGUNGKAPAN:

Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Wonogiri. Kemudian petugas mendapatkan informasi adanya seseorang yang telah menjual emas di wilayah Wonogiri, di mana emas tersebut identik dengan emas yang dilaporkan hilang di wilayah Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan alat bukti elektronik berupa rekaman CCTV pada saat pelaku menjual emas tersebut.

Berdasarkan alat bukti yang ada, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pacitan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Q. HASIL PENYIDIKAN:

Sampai dengan saat ini berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan aksi pencuriannya sendiri (pelaku tunggal).

R. PENAHANAN:

Tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 23 Agustus 2026.

S. RENCANA TINDAK LANJUT:

1. Melakukan penyidikan lebih lanjut.
2. Melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU.

(Yuan/Red)